KOREKSI KESHAHIHAN HADITS (2)
Selasa, 17 September 2013
0
komentar
DIANTARA DALIL YANG DIPAKAI UNTUK MEMBOLEHKAN BERTAWASSUL DENGAN HAQ-NYA NABI MUHAMMAD SHALLALLAHU’ALAIHI WASALLAM :
Diriwayatkan dari Sahabat Umar bin Khatthab radhiyallaahu’anhu bahwasanya Rasulullahshallallahu’alaihi wasallam bersabda : “Ketika Nabi Adam telah melakukan kesalahan, beliau berkata :”Wahai Tuhanku, aku memohon kepada-Mu dengan haq Muhammad, agar Engkau mengampuni aku. “ Kemudian Allah berfirman: “Bagaimana engkau dapat mengetahui Muhammad?” Nabi Adam menjawab : “Wahai Tuhan-ku sesungguhnya ketika Engkau telah menciptakan aku, aku mengangkat kepalaku, kemudian aku melihat di tiang-tiang Arsy, tulisan
لا إله إلا الله محمد رسول الله
maka aku mengerti bahwa Engkau tidak akan mengumpulkan nama-Mu dengan nama orang lain, kecuali dengan orang yang paling Engkau sayangi.” Allah berfirman : “Oleh karena kamu memohon kepada-Ku dengan haq Muhammad, maka sungguh Aku mengampunimu dan andaikata tidak ada Muhammad, Aku tidak menciptakanmu.” (HR. Imam Baihaqi dengan sanad shahih, diriwayatkan juga oleh Imam Hakim, dan beliau menilai hadits ini shahih serta Imam Thabrani).
KOREKSI DALIL :
- Berkata Asy Syeikh Sholeh Alu Syeikh -hafizhahullah-:”Hadits ini diriwayatkan oleh sejumlah orang dari angkatan guru-guru al-Hakim, dari seangkatannya sendiri, dan angkatan sesudahnya. Semua meriwayatkan dari jalur Abdurrahman bin Zaid bin Aslam, dan banyaknya jumlah mereka tidaklah bisa memperkuat status hadits.”Al Qasthalani Az-Zarqani menyebutkan ucapan al-Baihaqi sebagaimana disebutkan dalam Syarhul Mawahib (1/76) : “Al-Baihaqi berkata : Abdurrahman bersendiri dalam meriwayatkan hadits ini.” Dan pensyarah al-Mawahib memahamkan maksudnya dengan mengatakan ;” Artinya hanya Abdurrahman sendiri, tidak ada orang lain yang ikut menuturkan hadits ini. Maka hadits ini gharib (aneh) disamping periwayatnya adalah dha’if (lemah).”
- Al Hafizh Adz-Dzahabi dalam Mizanul I’tidal (3/140-141) berkata : “Penuturan secara bersendiri oleh seorang shaduq dan orang dibawahnya, dianggap mungkar.”(dibawah tingkatan shaduq, seperti : lemah hafalannya, banyak lupa dan kurang kecermatannya)
- Bagaimana bisa dikatakan “HR. Baihaqi dengan sanad shahih” , sementara Al Baihaqi yang meriwayatkan hadits di dalam Dala’ilun Nubuwwah (5/489) setelah menyebutkan hadits, beliau sendiri mengomentari salah satu perawi yang ada dalam sanad hadits tersebut, dengan mengatakan : “Abdurrahman bin Zaid bersendiri dalam menuturkan hadits ini sedangkan dia adalah dha’if (lemah).”Dan merupakan hal yang sangat dikenal dalam ilmu musthalah hadits, jika dalam sanad terdapat perawi yang dha’if dan ia bersendiri dalam meriwayatkan hadits maka riwayatnya dihukumi mungkar, sebagaimana penjelasan Al Hafidz Adz Dzahabi.
- Kalimat “diriwayatkan juga oleh Imam Hakim, beliau menilai hadits ini shahih” hal ini perlu ditinjau ulang karena Al Hakim berkata dalam Al Mustadrak (2/615): “shahihul isnad”yang bermakna bahwa sanad hadits ini shahih. Sedangkan ulama yang menggeluti hadits, mereka membedakan antara istilah “shihhatul isnad” dengan istilah “shihhatul hadits”.(para ulama mereka membedakan antara istilah “sanad hadits ini shahih” dengan istilah“hadits ini shahih”).
- Kendati Imam Hakim menyebutkan bahwa hadits tersebut “shahihul isnad” (sanadnya shahih),namun perkataan beliau ini tidaklah bisa diterima dikarenakan beberapa alasan :
Alasan pertama :
Imam Hakim sendiri mengatakan dalam kitabnya Al Madkhal Ilat Tash-hih (1/154) : ”Abdurrahman bin Zaid bin Aslam meriwayatkan dari ayahnya hadits-hadits maudhu’(palsu).”
Dan pada bagian awal kitab Al Madkhal (1/114) Al Hakim mengatakan :” Aku akan menjelaskan -dengan memohon pertolongan dan taufik Allah- nama orang-orang yang majruh (dikritik) dari mereka, yang nampak bagiku cacat dengan dasar ijtihad dan karena (aku) mengetahui cacat mereka, bukan karena taklid kepada salah seorang imam. Menurut saya, bahwa periwayatan hadits-hadits mereka tidak boleh dihafal kecuali setelah menjelaskan keadaan mereka, karena sabda Nabi dalam haditsnya :”Siapa yang menuturkan suatu hadits, sedang dia melihat bahwa hadits itu dusta, maka dia termasuk salah satu pendusta.”
Imam Hakim pun menyebut nama-nama mereka diantaranya adalah : Abdurrahman bin Zaid bin Aslam.
Pertanyaan :
Mengapa perkataan Imam Hakim dalam Al Mustadrak, berbeda dengan perkataan beliau di Al Madkhal?
- di dalam Al Mustadrak beliau menyatakan hadits di atas yang diantara perawinya ada Abdurrahman bin Zaid bin Aslam : hadits tersebut “shahihul Isnad” (sanadnya shahih)
- di dalam al Madkhal beliau memasukkan Abdurrahman bin Zaid bin Aslam ke dalam nama-nama orang yang majruh (yang dikritik karena memiliki cacat dalam meriwayatkan hadits)
Jawabannya :
Kitab Al Madkhal ditulis sebelum kitab Al Mustadrak . Kitab Al Mustadrak ditulis pada tahun 393 H setelah beliau mencapai usia lanjut 72 tahun, keadaan beliau sudah berubah dan sering lupa. Hal ini menyebabkan penilaian beliau terhadap beberapa perawi dalam kitab-kitab sebelum Al Mustadrak seperti Al Madkhal dan Adh Dhu’afa, berbeda dengan penilaian beliau terhadap rowi tersebut di kitab Al-Mustadrak. Beberapa rawi yang beliau sebutkan di kitab Adh Dhu’afa (orang-orang yang dha’if/lemah), beliau tetapkan untuk ditinggalkan riwayatnya dan tidak boleh berhujjah dengannya, namun setelah usia beliau lanjut dan berubah hafalannya serta banyak lupa, beliau mencantumkan hadits- haditsnya sebagian mereka di dalam Mustadraknya dan menyatakannya shahih.
Al Hafizh Ibnu Hajar berkata dalam Lisanul Mizan (5/233) :” Sebagian ulama menyebutkan bahwa ia telah berubah dan sering lupa pada akhir usianya. Indikasinya, bahwa beliau menyebutkan sekelompok orang dalam kitab Adh Dhu’afa karya beliau dan memutuskan untuk meninggalkan periwayatan dari mereka dan melarang berhujjah dengan mereka, Kemudian beliau mengeluarkan hadits-hadits sebagian dari mereka dalam Mustadrak-nya dan menyatakan shahih. Contohnya : Beliau mengeluarkan hadits Abdurrahman bin Zaid bin Aslam di dalam Al Mustadrak, dan menghukumi haditsnya ‘shahihul isnad’, padahal ia telah menyebutkannya di dalam Adh Dhu’afa dengan menyatakan, “ Ia (yaitu Abdurrahman bin Zaid bin Aslam), telah meriwayatkan dari ayahnya hadits-hadits maudhu’ (palsu)….”
Imam As Sakhawi mengatakan dalam Fathul Mughits (1/36) :” Dikatakan bahwa penyebab hal tersebut karena beliau menyusunnya di akhir usianya, sementara beliau sudah sering lupa dan berubah atau beliau sudah tidak sempat lagi melakukan koreksi dan perbaikan.”
Kemudian, yang menyatakan bahwa Abdurrahman bin Zaid bin Aslam adalah dha’if / lemah, bukan hanya Imam Hakim.
Imam Abu Hatim Ar Razi berkata :”Dia sebenarnya seorang yang shalih, namun di dalam hadits ia adalah seorang yang dha’if/lemah.”
Demikian pula Imam Ahmad, Imam Bukhari, Imam Nasa’i, Imam Daruquthni dan banyak lagi ahli hadits lainnya yang menyatakan bahwa ia dha’if / lemah. Imam Thahawi mengatakan : “ Haditsnya menurut para ulama hadits adalah sangat lemah sekali.”
Alasan kedua :
Di dalam sanad hadits yang diriwayatkan Al Hakim dan Al Baihaqi terdapat seorang rawi yang bernama Abdullah bin Muslim Al Fihri.
Adz Dzahabi di dalam Al Mizan (2/504) menjelaskan : “ Ia (yaitu Al Fihri) meriwayatkan dari Isma’il bin Maslamah bin Qa’nab dari Abdurrahman bin Zaid bin Aslam suatu hadits yangbathil, disebutkan di dalamnya : “Wahai Adam, kalau bukan karena Muhammad, Aku tidak akan menciptakanmu.” Diriwayatkan oleh Al Baihaqi dalam Dala’ilun Nubuwwah.”
Adz Dzahabi juga mengatakan :”Disebutkan oleh Ibnu Hibban bahwa ia (yaitu Al Fihri) tertuduhmemalsukan hadits.”
Alasan Ketiga :
Sanad hadits ini dinyatakan dha’if oleh banyak ulama hadits, diantaranya :
- Al Baihaqi dalam Dalailun Nubuwwah (5/486)
- Adz Dzahabi dalam Talkhisul Mustadrak (2/615) berkata : “Maudhu/palsu.” dan di dalam Al Mizan beliau berkata : “ Bathil.”
- Al Hafidz Ibnu Katsir dalam Al Bidayah Wan Nihayah (2/323) beliau mengatakan tentang periwayat hadits tersebut :”ia diperbincangkan” dengan mengutip perkataan Al Baihaqi bahwa periwayatnya dha’if/lemah.
- Al Haitsami dalam Majma’ Az Zawa’id (8/253)
- As Suyuthi dalam Takhrij Ahadits Asy Syifaa’ (hal. 30)
- Az Zarqani dalam Syarhul Mawahib (1/76)
- Asy Syihab Al Khafaji dalam Syarh Asy Syifa (2/242)
- Ibnu Iraq dalam Tanzihusy Syari’ah (1/76) beliau menyebutkan pendapat yang menyatakan “kebathilannya”.
Berkata Asy Syeikh Sholeh Alu Syeikh hafidzahullah :”Jadi hadits ini jika ditinjau dari sanadnya iamaudhu/palsu, sedangkan jika ditinjau matannya ia bathil.”.
WALLOHU A’LAM. WABILLAHITTAUFIQ
Baca Selengkapnya ....